sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK konfirmasi pemberian uang pihak swasta untuk Wali Kota Cimahi

KPK periksa tersangka Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 06 Jan 2021 10:23 WIB
KPK konfirmasi pemberian uang pihak swasta untuk Wali Kota Cimahi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dugaan pemberian uang kepada Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna (AJM). Konfirmasi itu terkait kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan, penyidik komisi antisuap melakukan konfirmasi tersebut lewat tersangka Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan, yang diperiksa sebagai saksi, Selasa (5/1).

"Saksi Hutama Yonathan dikonfirmasi terkait dengan pengetahuannya mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang dari pihak swasta yang diterima tersangka AJM," ujarnya, Rabu (6/1).

Sebelumnya, lembaga antirasuah mencokok Ajay bersama sepuluh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan, Jumat (27/11/2020). Setelah menjalani pemeriksaan, Ajay bersama Hutama ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam mengurus perizinan revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung, Jawa Barat.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga menerima Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan Ajay.

Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama 6 Mei 2020 dan terakhir saat diciduk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda diterka membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sponsored

Sedangkan Hutama sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid