sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus mantan Bupati Bogor, KPK konfirmasi penandatanganan akta hibah tanah

Para saksi tersebut dikonfirmasi mengenai proses penandatanganan akta hibah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 13 Nov 2020 09:23 WIB
Kasus mantan Bupati Bogor, KPK konfirmasi penandatanganan akta hibah tanah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi. Semuanya berstatus saksi untuk tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Para saksi terdiri dari Rudy Wahab selaku wiraswasta, pengelola pesantren MN Lesmana, dan pihak swasta Muhamad Suhendra. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan mereka dimintai keterangan terkait proses penandatanganan akta hibah.

"Para saksi tersebut dikonfirmasi mengenai proses penandatanganan akta hibah terkait dugaan gratifikasi hibah tanah kepada tersangka RY (Rachmat Yasin)," ujarnya secara tertulis, Kamis (12/11) malam.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Yasin menjadi tersangka untuk dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren (ponpes) dan Kota Santri.

Yasin juga diterka menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ini merupakan kali kedua baginya ditahan KPK. Penahanan sebelumnya terkait kasus suap izin alih fungsi hutan di Kab. Bogor pada 2014. Kasus itu telah inkrah dan Yasin telah selesai menjalani masa hukumannya.

Sponsored

Dalam kasus tersebut, Yasin divonis 5,5 tahun dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dirinya bebas pada 8 Mei 2019.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid