sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK konfirmasi temuan kepada menantu Nurhadi

Ali mengatakan, penyitaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA 2011-2016 yang menyeret Nurhadi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 04 Sep 2020 13:07 WIB
KPK konfirmasi temuan kepada menantu Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tersangka Rezky Herbiyono (RHE) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung pada 2011-2016, Kamis (3/9). Rezky adalah menantu tersangka lain dalam kasus yang sama, bekas Sekretaris MA Nurhadi (NHD).

Pelaksana Tugas (Plt)Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik mengkonfirmasi beberapa temuan.

"Penyidik mengkonfirmasi, adanya beberapa komunikasi percakapan dalam barang bukti elektronik antara tersangka dengan berbagai pihak yang diduga terkait kesepakatan penerimaan sejumlah uang," kata Ali, dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (4/9).

Rabu (2/9), komisi antisuap menyita kebun sawit seluas 33.000 meter persegi di Desa Padang Bulu Lama, Barumun Selatan, Padang Lawas, Sumatra Utara (Sumut). Pembeslahan atau penyitaan uang tunai Rp100 juta juga dilakukan KPK dari saksi.

Ali mengatakan, penyitaan itu masih terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016 yang turut menyeret Nurhadi.

"Penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumut," jelas Ali.

Terkait uang yang turut disita dari saksi, Ali menyebut, cuan tersebut diduga hasil dari pengelolaan kebun sawit yang dibelah.

"KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," katanya.

Sponsored

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, Nurhadi; Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA. Mencakup kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid