sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK lakukan malaadministrasi, Dewas: Kami tidak tahu masalah itu

Sebelumnya, Ombudsman menemukan ada malaadministrasi dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 23 Jul 2021 16:16 WIB
KPK lakukan malaadministrasi, Dewas: Kami tidak tahu masalah itu

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperdulikan temuan Ombudsman RI terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terdapat penyimpangan aturan.

"Kami tidak mencampuri putusan tersebut, dan kami juga tidak tahu masalah itu (maladministrasi), dan apakah pimpinan akan menindaklanjuti itu?, kami juga tidak tahu, itu terserah di pimpinan yang akan menilai," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/7).

Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, kata dia, Dewas telah melaksanakan tugas dalam mengawasi tugas dan wewenang KPK, menegakkan kode etik, dan mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

"Terkait pengawasan di KPK setelah adanya Dewas apakah lebih kuat saya rasa, kami tidak bisa menilai itu. Biarlah masyarakat menilai itu," ucapnya.

Sebelumnya, ORI menemukan ada malaadministrasi dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN. Demikian disampaikan Ketua ORI Mokhammad Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7). "Ditemukan potensi-potensi malaadministrasi dan secara umum malaadministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan."

Dia menjabarkan, secara umum ada tiga hal yang jadi fokus ORI untuk memeriksa aduan dari pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK. Pertama, rangkaian proses pembentukan kebijakan alih status pegawai KPK menjadi ASN. 

Kedua proses pelaksanaan rangkaian pegawai KPK jadi ASN. Ketiga, penetapan hasil asesmen TWK. Najih mengatakan, atas temuan ORI, pihaknya bakal menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pimpinan KPK dan Kepala BKN. Dia menambahkan, ORI juga bakal mengirim surat saran kepada Presiden Jokowi.

"Temuan atau hasil pemeriksaan ORI ini, kita sampaikan kepada Pimpinan KPK, dan yang kedua kepada Kepala BKN, dan yang ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada Presiden agar temuan malaadministrasi yang didapati oleh pemeriksaan ORI ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," jelas Najih.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid