sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK lakukan pembuktian terbalik dalam gratifikasi Zumi Zola

Pembuktian terbalik diterapkan karena gratifikasi yang didapatkan oleh Zumi lebih dari Rp10 juta.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 30 Agst 2018 15:15 WIB
KPK lakukan pembuktian terbalik dalam gratifikasi Zumi Zola

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan proses pembuktian terbalik dalam kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola. Proses pembuktian terbalik ini diterapkan sebab gratifikasi yang didapatkan oleh Zumi lebih dari Rp10 juta.

“Satu hal yang berbeda dari dakwaan gratifikasi adalah akan diterapkannya pembuktian terbalik (pembalikan beban pembuktian)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (30/8).

Dalam pembuktian terbalik, terdakwa diberikan hak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Caranya ialah dengan melaporkan semua harta bendanya yang dimiliki oleh anak, istri, suami, korporasi, dan setiap orang yang terkait dengan perkaranya.

Pembuktian terbalik ini pun sudah diatur dalam pasal 12B ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sponsored

Zumi didakwa menerima gratifikasi yang totalnya mencapai angka Rp44 milliar dan sebuah mobil Toyota Alphard. Ia menerima uang dari Apif Firmansyah senilai Rp34,639 miliar, melalui Asrul Pandapotan Sihotang sejumlah Rp2,77 miliar dan US$147.300, serta satu mobil Toyota Alphard, melalui Arfan sejumlah Rp3,068 miliar, US$30.000, dan 100.000 dollar Singapura.

Rencananya, pembuktian terbalik ini akan dilakukan saat Zumi Zola menjalani sidang lanjutan pada tanggal 6 September 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta.

Berita Lainnya
×
tekid