sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK lengkapi administrasi penyidikan Robin cs

KPK ajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi setiap prosesnya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 26 Apr 2021 17:41 WIB
KPK lengkapi administrasi penyidikan Robin cs

Tiga tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021 dihadirkan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Didatangkannya tiga tersangka untuk melengkapi administrasi.

"Ketiga tersangka, yaitu SRP (Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK), MH (Maskur Husain, pengacara), dan MS (M. Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai) hari ini dihadirkan ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangka melengkapi administrasi proses penyidikan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (26/4).

Pada kesempatan yang sama, Ali kembali menegaskan lembaga antisuap akan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku dalam mengusut kasus itu. Perkembangan penanganan perkara, imbuhnya, dipastikan akan selalu diinformasikan ke masyarakat.

"Kami ajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi setiap prosesnya," ujarnya.

Pada kasus ini, Syahrial diduga memberikan Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen awal Rp1,5 miliar agar perkara tidak naik ke tahap penyidikan. Sebagian uang diberikan kepada Maskur Rp525 juta.

Adapun Maskur diduga juga menerima duit dari pihak lain Rp200 juta. Sedangkan Robin dari Oktober 2020-April 2021 turut diterka kantongin uang dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka Amalia selaku teman saudara Robin sebanyak Rp438 juta.

Atas perbuatan tersebut, Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sebagai informasi, kasus Syahrial yang dimintanya tak dinaikkan ke tahap penyidikan adalah dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. Pada Rabu (21/4), KPK telah mengumumkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid