sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK limpahkan berkas Nurhadi dan menantunya ke PN Tipikor

Tim JPU KPK tinggal menunggu jadwal persidangan Nurhadi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 14 Okt 2020 14:43 WIB
KPK limpahkan berkas Nurhadi dan menantunya ke PN Tipikor

Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka bekas Sekretaris Mahkamah Agung atau MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016.

"Hari ini, Rabu (14/10), tim JPU melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi & Rezky Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, secara tertulis.

Saat ini, sambung Ali, penahanan dua tersangka sudah menjadi kewenangan Majelis Hakim. Berikutnya, lanjut Ali, tim JPU tinggal menunggu jadwal persidangan.

"JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelasnya.

Dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT), Hiendra Soenjoto.

Dalam perkaranya, Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA, temasuk kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid