sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK limpahkan berkas tersangka kasus suap di Lapas Sukamiskin

Berkas Rahadian tersangka kasus suap di Lapas Sukamiskin dinyatakan lengkap.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 26 Jun 2020 21:16 WIB
KPK limpahkan berkas tersangka kasus suap di Lapas Sukamiskin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan barang bukti Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi, Rahadian Azhar ke penuntut umum atau tahap dua.

Rahadian merupakan tersangka kasus dugaan suap penyalahgunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. 

"Hari ini (26/6/2020) Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II tersangka atau terdakwa Radian Azhar ke JPU. Sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (26/6).

Dikatakan Fikri, penuntut umum akan segera melimpahkan berkas penyidikan tersebut ke pengadilan dalam 14 hari kerja. Rencananya, persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Dengan dilimpahkannya ke tahap dua, kata Fikri, kewenangan penahanan Rahadian dimiliki oleh penuntut umum.

"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU, dan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari terhitung mulai 26 Juni 2020 sampai dengan 15 Juli 2020, di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya," ujar Fikri.

Dalam perkaranya, Rahadian diduga pernah memberikan suap kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein berupa 1 unit mobil merek Mitsubishi Pajero Sport.

Pemberian tersebut diduga dilakukan guna memuluskan perusahaan Rahadian untuk dapat menjadi mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, Lapas Indramayu, dan Lapas Sukamiskin.

Sponsored

Atas perbuatannya, Rahadian, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid