sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK masih cari keberadaan Harun Masiku

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Senin, 03 Feb 2020 09:05 WIB
KPK masih cari keberadaan Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan Harun Masiku, kader PDIP yang jadi tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. 

"Kami masih terus mencari tersangka HAR (Harun Masiku)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/2).

Fikri menuturkan, KPK memastikan akan menginformasikan jika ada perkembangan terbaru dalam pencarian tersangka Harun."Nanti kalau ada update pasti dikabari," ujar Ali.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Harun dan Saeful (SAE), swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Sebelumnya, berdasarkan catatan imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.

Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harus telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1).

KPK pun sejak Senin (13/1) juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.

Sponsored

Disamping itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie saat itu pun membenarkan Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (22/7).

Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.

Berita Lainnya
×
tekid