sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK masih mendalami suap pengadaan pesawat di Garuda

KPK menduga, sumber uang suap berasal dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 23 Des 2019 11:16 WIB
KPK masih mendalami suap pengadaan pesawat di Garuda

Mantan Executive President Engineering, Maintenance & Information System Garuda Indonesia PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Sunarko Kuntjoro dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sunarko kembali diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di Garuda Indonesia.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012  HS (Hadinoto Soedigno)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (23/12).

Pada perkaranya, Hadinoto diduga kuat telah menerima aliran dana suap dari bekas Direktur PT Migi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Adapun uang yang diterima Hadinoto sebesar 2,3 juta dolar Singapura dan 477 ribu euro. Uang itu dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno di Singapura.

Selain itu, Soetikno juga mengalirkan uang kepada mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Dia diduga kuat menerima uang dari Soetikno sebesar Rp5,79 miliar.

Sponsored

Disinyalir uang itu untuk membayar satu unit rumah di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680 ribu dolar Singapura dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen di Singapura.

KPK menduga, sumber uang suap yang diberikan Soetikno berasal dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce. Uang itu merupakan fee atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh Garuda Indonesia melalui Soetikno yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd.

Sebagai penerima, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya
×
tekid