sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK memulai penyelidikan baru pada kasus bansos

KPK berharap keterkaitan dalam penunjukan sebagai vendor bansos bisa menjadi terang.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 07 Apr 2021 08:50 WIB
KPK memulai penyelidikan baru pada kasus bansos

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan, sudah memulai melakukan penyelidikan baru dalam kasus bantuan sosial Covid-19 Kementerian Sosial. Namun, dia tidak bisa membeberkan secara detail hal-hal yang telah dikerjakan. 

"Kami tahu informasinya bahwa pengadaan itu ada pemberiannya. Makanya penyelidikannya kami tarik ke belakang. Kalau bicara penyelidikan, saya harus taat azas. Saya tidak akan cerita yang lain-lain," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4).

Dalam pengembangan kasus yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, lembaga antisuap telah memanggil beberapa pihak. Di antaranya ialah para vendor.

"Sudah mulai pemanggilan. Kalau enggak salah sejak satu bulan yang lalu. Seperti vendor-vendornya dan yang lain sudah mulai dipanggil," ucapnya.

Dari keterangan mereka, KPK berharap keterkaitan dalam penunjukan sebagai vendor bansos bisa menjadi terang. Sehingga, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

"Mudah-mudahan nanti bisa ketemu alat-alat bukti. Ada peristiwa pidananya. Tentunya kalau ada peristiwa pidananya akan naik lagi menjadi perkara," jelasnya.

Dalam perkara dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020, mantan Mensos Juliari dan mantan pejabat pembuat komitmen atau PPK Matheus Joko Santoso, serta Adi Wahyono, telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (1/4). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Lembaga antirasuah menduga beselan jatah Juliari sebesar Rp17 miliar. Periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua Oktober-Desember 2020 sebesar Rp8,8 miliar.

Sponsored

Adapun kini komisi antikorupsi menetapkan dua orang sebagai tersangka pemberi suap. Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke sudah menjadi terdakwa.

Ardian didakwa menyogok Juliari, Adi, dan Matheus sebanyak Rp1,95 miliar. Pemberian diterka terkait penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Diduga, proyek yang diperoleh Tahap 9, Tahap 10, Tahap 12 dan Tahap Komunitas 115.000 paket.

Sedangkan Harry didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,28 miliar. Beselan diduga masih terkait dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bansos berupa sembako sebanyak 1,5 juta lebih paket, melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Berita Lainnya
×
tekid