sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK menduga ada manipulasi waktu dalam perizinan Meikarta

KPK menduga penanggalan mundur ini dilakukan oleh sejumlah tersangka agar proses pembangunan proyek Meikarta langsung bisa dijalankan

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Selasa, 13 Nov 2018 19:56 WIB
KPK menduga ada manipulasi waktu dalam perizinan Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sejumlah manipulasi waktu dalam proses penanggalan perizinan proyek Meikarta. 

"Terkait dengan perizinan, KPK mendalami informasi adanya indikasi backdate (penanggalan mundur) dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta, yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingkungan dan pemadam kebakaran, dan lain-lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (13/11). 

KPK menduga penanggalan mundur ini dilakukan oleh sejumlah tersangka agar proses pembangunan proyek Meikarta langsung bisa dijalankan. Padahal, proses perizinan yang tidak melewati prosedur ini bisa mengakibatkan risiko.

"Jika rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, maka risiko seperti masalah lingkungan seperti banjir dan lain-lain, di lokasi-lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi," imbuh Febri  Karena itu, lanjut Febri, KPK juga masih merasa perlu mendalami apakah pembangunan sudah dilakukan sebelum perizinan selesai. 

Selain itu, atas dugaan ini KPK kembali mengingatkan pihak Pemprov Jawa Barat atau Pemkab Bekasi untuk kembali melakukan evaluasi terkait perizinan tersebut. "Adanya temuan KPK tentang dugaan suap dalam proses perizinan, dan indikasi backdate sejumlah dokumen perizinan semestinya bisa menjadi perhatian bagi pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan review perizinan Meikarta," pungkas dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro sebagai pihak utama suap tersebut dilakukan.

Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lain dari Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.  

KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Konsultan Lippo Grup Fitra Djaja Purnama, dan Pegawai Lippo Grup Henry Jasmen. Semua tersangka diduga kuat melakukan transaksi suap dalam kasus ini. 

Sponsored

Tim penyidik KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang 90.000 dollar Singapura, uang senilai total Rp513 juta dalam pecahan 100.000, uang Yuan dan uang Rp100 juta. Barang bukti lain yang diangkut penyidik KPK ada tiga unit mobil jenis Toyota Avanza, Toyota Innova dan mobil sedang dengan jenis BMW.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid