sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK minta diberikan salinan DIM revisi UU KPK

Lembaga antirasuah itu, belum mendapatkan salinan lengkap dari DIM.

Achmad Al Fiqri Marselinus Gual
Achmad Al Fiqri | Marselinus Gual Kamis, 12 Sep 2019 11:58 WIB
KPK minta diberikan salinan DIM revisi UU KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada DPR dan pemerintah untuk menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 tentang KPK.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengaku, lembaga antirasuah itu, belum mendapatkan salinan lengkap dari DIM. Padahal presiden telah mengirimkan ke DPR pada Rabu (11/9).

"Kami berharap daftar DIM dapat disampaikan kepada KPK. Sampai hari ini, kami belum mendapatkan salinan lengkap dari daftar DIM yang disampaikan oleh pemerintah kepada DPR," terang Laode, usai bertakziah di kediaman Habibie, Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Laode berharap substansi perubahan pasal dalam revisi UU KPK dapat menguatkan lembaga antirasuah. DPR dan pemerintah diharapkan tidak mengubah sebagian besar aturan dengan UU KPK saat ini.

"Kami mempercayai janji pemerintah bahwa perubahan UU KPK itu untuk memperkuat, bukan memperlemah," tutup Laode.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, kerangka berpikir DPR yang ingin merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, tidak masuk diakal.

Dia mencontohkan salah satu aturan yang dirubah yakni soal pembentukan Dewan Pengawas KPK. Zainal merasa aneh dengan dalih KPK merupakan lembaga mempunyai kewenangan yang cukup besar, maka butuh pengawasan.

"Kalau kita putar balik pertanyaan, DPR diawasi siapa? DPR diawasi pemilih. Maka sama, KPK juga harus diawasi oleh pemilihnya yaitu, DPR dan Presiden. Kan gitu. Jadi enggak bisa dibangun logika kalau lembaga yang besar kewenangannya tidak boleh dibiarkan dan harus dibangun lembaga untuk mengecek. kan enggak make sense," ucap Zainal, saat diskusi kanal dialog KPK, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).

Sponsored

Zainal mengimbau agar DPR  dapat mengecek poin yang tertera dalam draft RUU KPK.  DPR  diharapkan tidak tergessa-gesa mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sementara Calon pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan,  tidak bisa berbuat banyak apabila pemerintah dan DPR akan menetapkan revisi Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang KPK. capim petahana ini mengaku, akan tetap memberikan masukan jika dimintai DPR.

"Masalahnya bukan soal setuju atau tidak, kalau UU KPK sudah ditetapkan pemerintah dan DPR, kami bisa buat apa?," ujar Alexander sebelum memasuki ruang sidang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Hari ini merupakan giliran Alexander yang mengikuti uji kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR. Dia satu-satunya capim petahana yang lolos ke 10 besar, setelah dua capim petahana, Laode M Syarif dan Basaria Pandjaitan tereliminasi pada tahap penilaian karakter dan tes psikologi.  

Alexander mengatakan sebagai pimpinan KPK, dia tetap memberikan masukan terkait revisi UU KPK kepada Komisi III apabila dibutuhkan.

"Kalau diminta terkait saran, tentunya kita akan berikan masukan dan saran," kata dia.

Presiden Jokowi telah mengirim surat presiden (surpres) bernomor R-42/Pres/09/2019 kepada DPR untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK. Dengan begitu, pemerintah setuju untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.

Jokowi juga telah menunjuk dua menterinya untuk mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR. Kedua menteri itu ialah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin.

Selain menunjukan Yasonna dan Syafruddin, bersama surpres itu, dikirim juga daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang telah disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM. DIM itu berisi tanggapan Menkumham atas draf RUU KPK yang disusun DPR.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid