sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK minta Menag bawa dokumen saat diperiksa

Lukman Hakim Saifuddin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 07 Mei 2019 16:20 WIB
KPK minta Menag bawa dokumen saat diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Lukman akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tersangka mantan Ket Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

“Terkait dengan rencana pemeriksaan Menteri Agama dalam kasus ini masih terjadwal. Namun, kami mengingatkan agar besok saksi (Lukman) dapat memenuhi panggilan Penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta pada Selasa, (7/5).

Selain itu, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu juga mengingatkan agar Lukman membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan. Dokumen yang dimaksud yakni terkait proses seleksi di lingkungan Kemenag. “Ini perlu jika dibutuhkan dalam proses pemeriksaan nanti,” ucapnya.

Panggilan kepada Lukman kali ini merupakan untuk kali kedua. Sebelumnya, KPK telah melayangkan panggilan pada 24 April 2019. Ketika itu Lukman berhalangan hadir lantaran sedang berdinas di luar kota.

Menurut Febri, keterangan diperlukan untuk menjelaskan penyitaan uang senilai Rp180 juta dan US$30.000 saat KPK melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Lukman. Saat itu, KPK menemukan uang lain, tetapi tidak disita. Sebab, uang itu diduga bagian dari honor menteri.

Seperti diketahui, Rommy sapaan akrab Romahurmuziy diduga telah menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Keduanya telah ditetapkan tersangka. KPK menduga uang itu diberikan untuk memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Provinsi Jatim.

Rommy, Haris dan Muafaq telah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya beberapa waktu lalu. Sejauh ini, KPK telah memeriksa puluhan orang yang terdiri atas berbagai unsur untuk mengungkap kasus tersebut.

"Penyidikan kasus suap terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama ini telah diperiksa sekitar 70 orang saksi, terdiri dari unsur pejabat Kemenag, panitia seleksi dan pihak lain yang terkait dari unsur pihak kepala daerah dan masyarakat," ujar Febri.

Sponsored

Atas perbuatannya, Rommy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Muhammad Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid