sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK minta sumbangan penanggulangan Covid-19 dipublikasikan

Agar dapat menjawab keraguan publik akan potensi gratifikasi dari donasi yang diberikan masyarakat.

Hermansah Achmad Al Fiqri
Hermansah | Achmad Al Fiqri Rabu, 15 Apr 2020 14:30 WIB
KPK minta sumbangan penanggulangan Covid-19 dipublikasikan

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta kepada institusi pemerintah, mempublikasikan segala bentuk sumbangan dari masyarakat untuk penanggulangan coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, keterbukaan informasi sumbangan Covid-19 itu ditujukan agar dapat menjawab keraguan publik akan potensi gratifikasi dari donasi yang diberikan masyarakat. Sebab, sumbangan bencana alam bukan tergolong penerimaan gratifikasi.

"Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Firli, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Rabu (15/4).

Kendati tidak tergolong dalam bentuk gratifikasi, Firli menilai, sumbangan tersebut tidak perlu dilaporkan kepada KPK dalam kurun 30 hari sejak bantuan tersebut diterima.

"Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara," terang dia.

Publikasi penggunaan sumbangan tersebut dapat dilakukan instasi pemerintah melalui berbagai cara, seperti memanfaatkan situs resmi instasi tersebut. "Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," ucapnya.

Anjuran publikasi penggunaan sumbangan tersebut, tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah. Surat tersebut juga telah dikirimkan kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan instansi terkait lainnya.

Untuk diketahui, total donasi dari masyarakat untuk penanganan Covid-19 yang diberikan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat nasional mencapai Rp196 miliar. Angka itu, berdasarkan hasil  pendataan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada 13 April 2020.

Sponsored

Bantuan sosial dari pemerintah mulai dicairkan oleh pemerintah pusat, provinsi sampai kota dan kabupaten, khususnya di daerah yang sedang menerapkan  PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Sasaran prioritasnya adalah masyarakat yang sudah lebih sebulan tinggal di rumah, kehilangan penghasilan harian dan sudah tidak memiliki bahan makanan. Agar pemerintah tepat sasaran, maka selayaknya penerima bantuan dibuka secara transparan ditingkat rukun tetangga (RT). Hal ini disampaikan oleh Roy Pangharapan, Ketua DKR Kota Depok kepada Pers, Rabu (15/4).

"Pengumpulan langsung data keluarga yang membutuhkan dilakukan ditingkatan RT. Jangan sampai keluarga yang menbutuhkan tidak dapat, tetapi diberikan pada keluarga yang mampu. Jangan sampai yang didaftar 50 keluarga, tapi yang terima hanya 25 keluarga. Ini bisa menimbulkan persoalan baru dimasa sulit seperti sekarang," jelasnya.

Untuk itu, harus diumumkan keluarga yang di daftarkan, yang menerima dan yang belum menerima. Agar masyarakat mengawasi dan ikut mencari jalan keluar bagi yang belum menerima bantuan sosial.

"Agar Pak RT tidak mikir sendiri menghadapi persoalan di masyarakat. Segera ada jalan keluar buat yang belum menerima bantuan. Masyarakat dalam PSBB masih tetap harus tinggal di rumah dan tidak bisa bekerja," jelasnya.

Roy Pangharapan menyampaikan, di Kota Depok bantuan sudah mulai dibagikan lewat oleh Pemerintah Kota Depok lewat Ketua RT kepada 30.000 kepala keluarga sebesar Rp250.000/KK yang membutuhkan.

"Namun ternyata tidak semua keluarga yang membutuhkan di dalam daftar yang dikumpulkan pak RT mendapatkan bantuan tersebut. Sehingga menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Agar tidak terjadi salah paham, sebaiknya para ketua RT, transparan untuk mengumumkan kepada warganya lewat grup Whatsapp, daftar warganya yang diajukan dan siapa yang mendapatkan bantuan dari pemerintah kota Depok. Dan segera mencarikan jalan keluarnya," jelas Roy Pangharapan.

Ia mengingatkan kewajiban pemerintah Kota Depok untuk mendirikan dapur-dapur umum di tingkat kelurahan untuk mengatasi kebutuhan makanan masyarakat setempat.

"Sambil menunggu bansos, keluarga yang membutuhkan tetap bisa makan dari dapur umum. Tetapi sampai sekarang belum ada inisiatif membuat dapur umum oleh pemerintah Kota Depok," jelasnya.

Keberadaan dapur umum sangat mendesak di setiap kelurahan untuk mamastikan seluruh masyarakat bisa makan dalam PSBB yang mewajibkan masyarakat tinggal di dalam rumah.

"Jangan sampai masyarakat yang belum dapat bantuan sosial yang menjadi kewajiban pemerintah menjadi salah paham dan menjadi korban hasutan untuk bertindak salah. Ini rakyat sudah lebih sebulan tidak bekerja dan mulai kesulitan makan. Jangan sampai terlambat," tegasnya.

Berita Lainnya
×
tekid