sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Praperadilan ditolak, KPK minta tiga tersangka mafia kasus MA kooperatif

KPK memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai hukum dan menjunjung tinggi profesionalisme.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 21 Jan 2020 18:20 WIB
Praperadilan ditolak, KPK minta tiga tersangka mafia kasus MA kooperatif

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri meminta tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung pada 2011 hingga 2016, dapat bersikap kooperatif. Hal itu menyusul putusan hakim yang menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka. 

"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil agar kooperatif dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka, apalagi menghambat penanganan perkara," kata Fikri di Jakarta, Selasa (21/1).

Penolakan gugatan para tersangka disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Ahmad Jaini menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap tiga pemohon itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami sejak awal meyakini penyidikan yang dilakukan KPK sah baik secara formil, dan kuat secara substansi," ujar Fikri.

Atas putusan tersebut, Fikri memastikan pihaknya akan melanjutkan proses penanganan perkara ini hingga tahap penuntutan. "KPK akan terus melakukan penyidikan ini semaksimal mungkin, dengan tetap dilakukan sesuai hukum dan menjunjung tinggi profesionalisme," ujarnya.

Ketiga tersangka mafia kasus di MA tersebut adalah eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya bernama Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2), lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid