sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK mulai periksa Nurdin Abdullah cs

KPK juga periksa dua tersangka lain kasus dugaan suap Nurdin Abdullah

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 05 Mar 2021 15:48 WIB
KPK mulai periksa Nurdin Abdullah cs

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai periksa Gubernur Sulawesi Selatan atau Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. Dia merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi kasus pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Adapun dua tersangka lain, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto, juga mulai diperiksa.

"Hari ini (5/3) tim penyidik KPK memeriksa tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan kawan-kawan. Para tersangka diperiksa dalam kapasitas saling menjadi saksi," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Penetapan Nurdin, Edy, dan Agung sebagai tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari. Ketiganya dibekuk KPK di tempat terpisah di wilayah Sulsel.

Sponsored

Dalam perkaranya, KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Rinciannya, diduga dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain sebanyak tiga kali, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid