sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil 10 saksi dalam suap ekspor benur

Sejumlah saksi juga dipanggil untuk melengkapi berkas perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 18 Jan 2021 10:58 WIB
KPK panggil 10 saksi dalam suap ekspor benur

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, Finari Manan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama saksi lainnya, dia akan diperiksa terkait dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP Suharjito)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (18/1).

Adapun saksi lain yang diperiksa untuk Suharjito, antara lain, pegawai PT DPP Betha Maya Febiana, Kasir Besar PT DPP Joko Santoso, dan karyawan swasta Yunus. Sementara itu, sejumlah saksi juga dipanggil untuk melengkapi berkas perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

Selain Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi, ada Direktur Keuangan PT DPP M. Zainul Fatih, Zulhijar selaku petani, dan dua karyawan swasta Jaya Marlian serta Sharidi Yanopi.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Edhy dan Suharjito, Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan swasta Amiril Mukminin (AM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid