sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil 2 direksi PT MIT terkait kasus Nurhadi

Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 08 Jul 2020 10:35 WIB
KPK panggil 2 direksi PT MIT terkait kasus Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua direksi PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Keduanya ialah Direktur Operasional/COO PT MIT Hotman Pardamean, dan Direktur Komersial/COO PT MIT Pryonggo Sidharta.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keteranganya, Rabu (8/7).

Selain dua direksi PT MIT, penyidik juga akan memanggil dua saksi lainnya, yaitu advokat bernama Toga Sihaloho dan notaris bernama Misa Daulae. Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

Belum diketahui apa yang menjadi fokus penyidik dalam pemeriksaan itu. Pada perkara itu, Hiendra selaku Direktur PT MIT diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono. Adapun suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.

Adapun perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Sponsored

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar

Sedangkan penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut, diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidik KPK telah berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. Mereka baru ditangkap pascaempat bulan ditetapkan buron oleh lembaga antirasuah itu. Dengan demikian, hanya seorang tersangka yakni, Direktur MIT Hiendra Soenjoto yang belum diringkus oleh penyidik.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid