sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil 2 saksi dalam kasus eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

Keduanya yakni Camat Jasinga, Asep Aer Sukmaji dan pihak swasta, Rhendie Arindra.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 27 Okt 2020 12:14 WIB
KPK panggil 2 saksi dalam kasus eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi. Bekas Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berkenaan dengan itu, lembaga antisuap kembali menjadwalkan pemeriksaan dua saksi, yakni Camat Jasinga, Kabupaten Bogor, Asep Aer Sukmaji dan pihak swasta, Rhendie Arindra.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (27/10).

KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.

Yasin juga diterka menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ini merupakan kali kedua baginya ditahan KPK. Penahanan sebelumnya terkait kasus suap izin alih fungsi hutan di Kab. Bogor pada 2014. Kasus itu telah inkrah dan Yasin sudah selesai menjalani masa hukumannya.

Sponsored

Dalam kasus tersebut, Yasin divonis 5,5 tahun dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dirinya bebas pada 8 Mei 2019.

Berita Lainnya
×
tekid