sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil 4 saksi dalam kasus bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin

Keempatnya merupakan pegawai Pemkab Bogor, RSUD Leuwiliang, hingga PPAT.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 14 Okt 2020 12:14 WIB
KPK panggil 4 saksi dalam kasus bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Kasubag Keuangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 2010-2013 Enung dan Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor 2010-2013, Kholid Mawardi. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekasi Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY).

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (14/10).

Selain dua orang tersebut, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Adib Bagian Keuangan RSUD Leuwiliang, Kabupaten Bogor dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), Dedy Suwandi. Keduanya pun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yasin.

KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren (ponpes) dan Kota Santri.

Yasin juga diterka menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ini merupakan kali kedua baginya ditahan KPK. Penahanan sebelumnya terkait kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada 2014. Kasus itu telah inkrah dan Yasin telah selesai menjalani masa hukumannya.

Sponsored

Dalam kasus tersebut, Yasin divonis 5 tahun 6 bulan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Dirinya bebas pada 8 Mei 2019.

Berita Lainnya
×
tekid