sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kembali panggil 6 saksi kasus pembangunan gereja di Papua

Pada kasus ini, Senin (9/11), KPK telah menggali keterangan dari lima saksi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 10 Nov 2020 12:54 WIB
KPK kembali panggil 6 saksi kasus pembangunan gereja di Papua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil enam saksi dalam kasus dugaan rasuah terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua, Tahap I tahun anggaran 2015. Mereka bakal diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Papua.

"Hari ini bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Jl. Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura, tim penyidik KPK masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I TA 2015," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (10/11).

Mereka yang dipanggil adalah Kepala bagian Keuangan Sekretariat Daerah Mimika 2014-2015 Hendra Kamesywara, Kabag Keuangan Setda Mimika 2013-2015 Marthen Tappi Malissa, dan Kepala BPKAD Kab. Mimika Tahun 2015-2017 Petrus Yumte.

Selanjutnya, Pendeta Gembala Sidang Rehobot Mile 32 Philipus Dholame, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap II Dominggus J. Macsurella, dan Pimpinan Cabang PT Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati.

Pada kasus ini, Senin (9/11), KPK telah menggali keterangan dari lima saksi. Rinciannya, Sekretaris Daerah Kab. Mimika 2014-2015 Ausilius You dan Asisten Daerah bidang Kesra Kab. Mimika 2015-2017 Alfred Douw.

Lalu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kab. Mimika 2014-2015 Gerrit Jan Koibur, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant Muhammad Natsar, dan Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara M. Ilham Danto.

"Para saksi ini digali pengetahuannya terkait dengan tahapan perencanaan anggaran ditahun 2015 yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, yang melibatkan pihak-pihak tertentu," ucap Ali.

Dalam mengusut perkaranya, komisi antikorupsi belum bisa menyampaikan secara detail para tersangkanya. Menurut Ali, langkah itu berdasarkan kebijakan Pimpinan KPK yang baru membeberkan tersangka saat melakukan penangkapan atau ketika hendak ditahan.

Sponsored

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid