sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil 6 saksi kasus suap di DPRD Sumut

Para saksi akan diperiksa untuk tersangka Rijal Sirait.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Jumat, 05 Okt 2018 11:11 WIB
KPK panggil 6 saksi kasus suap di DPRD Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap di DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. 

Kali ini KPK memanggil tiga anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, yaitu Mulyani, Sopar Siburian, dan Guntur Manurung. Selain itu, KPK juga memanggil Staf Honorer DPRD Sumut, Jubel Togatorop, Staf Fraksi Hanura Aida, serta Komisaris PT Hafis Wisata Mustafa. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RST (Rijal Sirait)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (5/10).

Dalam pemeriksaan ini KPK akan mendalami informasi para saksi terkait aliran dana dan peran Rijal. 

Sponsored

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 38 tersangka. Mereka diduga kuat menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho masing-masing senilai Rp300-350 juta. 

Suap dari Gatot tersebut diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 64 ayat 1, dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid