sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil 9 orang usut kasus suap Wali Kota Cimahi

KPK bakal periksa sejumlah pejabat Pemkot Cimahi terkait kasus Ajay Muhammad Priatna.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 04 Des 2020 13:30 WIB
KPK panggil 9 orang usut kasus suap Wali Kota Cimahi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan orang dalam perkara dugaan penerimaan dan/atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. Semua bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

"Semua yang dipanggil akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (4/12).

Mereka yang dipanggil adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cimahi Meity Mustika, Kepala Satpol PP Kota Cimahi Totong Solehudin, dan Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.

Lalu, Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi Susanto Ongko Wijoyo, karyawan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSU KB) Senny Meika, Direktur Utama PT Dania Pratama Intl Akhmad Saikhu, Presiden Direktur Bank Bisnis International Laniwati Tjandra, dan dua pihak swasta Yusuf Asyid serta Bilal Insan Muhammad.

Sebelumnya, lembaga antirasuah mencokok Ajay bersama sepuluh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan, Jumat (27/11). Setelah menjalani pemeriksaan, Ajay bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung pada 2019. Dalam mengurus perizinan revisi izin mendirikan bangunan (IMB). Hutama disebut bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung, Jawa Barat.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga menerima Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan Ajay.

Duit yang diberikan kepada Ajay disebut sudah lima kali di beberapa tempat sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama pada 6 Mei 2020 dan terakhir saat diciduk KPK dengan barang bukti Rp425 juta.

Sponsored

Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hutama sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid