sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa anggota keluarga Wahyu Setiawan

Belum diketahui apa fokus penyidik dalam memeriksa keluarga Wahyu Setiawan

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 18 Feb 2020 10:57 WIB
KPK periksa anggota keluarga Wahyu Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota keluarga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Ika Indayani untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (18/2).

Belum diketahui apa fokus penyidik dalam memeriksa Ika. Namun, Ika merupakan salah satu dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1). Dia diamankan bersama anggota keluarga Wahyu lainnya yakni, Wahyu Budiyani di kediamannya yang berada di Banyumas, Jawa Tengah.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Kepala Sekretariat DPP PDIP, Yoseph Aryo Adhi Dharmo pada Kamis (13/2). Dia didalami terkait proses administrasi pengajuan eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR, melalui mekanisme PAW ke KPU.

Dalam perkara itu, Wahyu diduga kuat telah menerima uang suap dari eks caleg PDIP, Harun Masiku. Upaya itu dilakukan Harun untuk menjabat sebagai anggota DPR. Dalam memuluskan tujuannya, Harun dibantu dua kader PDIP yakni, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Wahyu diduga meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu, dipenuhi oleh Harun. Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir Desember 2019.

Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut, diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pemberian kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful, melalui stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Doni selaku advokat. Adapun sisa Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu. 

Sponsored

Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin tak berjalan mulus. Lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. 

Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Doni dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW.

Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustiani. Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid