sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil bupati Ogan Komering Ulu Selatan

Bupati akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag pada 2011.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 19 Feb 2020 10:40 WIB
KPK panggil bupati Ogan Komering Ulu Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag pada 2011.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (19/2).

KPK juga memanggil dua saksi dari unsur PNS Kemenag, yakni Tarmizi dan Ashari. Keduanya juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Undang.

Undang diduga kuat telah mendapat perintah agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket pengadaan proyek dan jasa di Ditjen Pendis Kemenag.

Setidaknya, terdapat dua proyek yang menjadi objek praktik lancung Undang. Pertama, pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah. Kedua, pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah pada Ditjen Pendis Kementerian Agama 2011.

Jika ditotal, nilai kerugian negara yang disebabkan atas perbuatan Undang mencapai Rp16 miliar.

Atas perbuatannya, Undang dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sendiri, telah mengendus adanya puluhan miliar rupiah yang masuk ke kantong sejumlah politisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tersebut. Setidaknya terdapat Rp10,2 miliar yang telah teridentifikasi badan antikorupsi itu.

Sponsored

Rinciannya, Rp5,04 miliar yang diperoleh terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (Mts). Kemudian, Rp5,2 miliar terkait pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah pada Ditjen Pendis Kemenag 2011.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid