sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil direktur keuangan Waskita Karya

Diperiksa terkait kasus dugaan korupsi, dalam pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 13 Mei 2020 12:48 WIB
KPK panggil direktur keuangan Waskita Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Haris Gunawan, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi, dalam pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (13/5).

Pemanggilan ini merupakan kali kedua Haris dipanggil penyidik setelah sebelumnya pada Jumat, (6/12/19).

Penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Kabag Marketing PT Waskita Karya Agus Prihatmono, Direktur PT MER Engineering Ari Prasodo, dan mantan Direktur Utama PT Aryana Sejahtera Happy Syarief.

Ketiganya juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Fathor. Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus pemeriksaan kepada para saksi yang dihadirkan.

Diketahui, penyidik KPK tengah fokus mengusut kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp186 miliar. Fokus pengusutan perkara ini, ditandai dengan intensnya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang pernah diperiksa KPK, yakni mantan Kepala Divisi III Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani. 

Dalam perkaranya, Fathor Rachman ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Sponsored

Keduanya diduga telah mengatur dan menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor guna menggarap pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya. Diketahui, sejumlah proyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

KPK menduga, setidaknya terdapat empat perusahaan subkontraktor tidak mengerjakan proyek yang sesuai dalam kontrak. Padahal pekerjaan yang dimaksud telah dikerjakan perusahaan lain.

Atas penunjukan itu, Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, keempat perusahaan tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran kepada sejumlah pihak, yang juga mengalir dan digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.

Berita Lainnya
×
tekid