sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil Dirjen PSLB3 Kementerian LHK untuk saksi Idrus M

Dirjen PSLB3 Kementerian LHK Rosa Vivien Ratnawati akan diperiksa sebagai saksi.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 17 Des 2018 10:58 WIB
KPK panggil Dirjen PSLB3 Kementerian LHK untuk saksi Idrus M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rosa Vivien Ratnawati. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLTU Riau-1 Idrus Marham.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (17/12).

Selain Rosa, penyidik KPK juga memanggil Diah Aprilianingrum. Staf admin Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih itu, juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham.  

KPK masih akan mendalami peran Idrus dan bagaimana dia membangun komunikasi dengan Eni, terkait PLTU Riau-1. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Idrus dan Eni diduga kuat sudah menerima hadiah atau janji dari Johannes, selaku komisaris PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Meskipun belum menerima uang tersebut, Idrus diyakini telah dijanjikan mendapat US$1,5 juta dari Johannes, agar memperoleh Puchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Sementara Eni, diduga berperan aktif sebagai perantara uang suap itu. Eni menerima uang Rp4 miliar pada November hingga Desember 2017. Dia juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp 2,25 miliar. Namun, Eni pun sudah mengembalikan uang sejumlah Rp1,25 milyar ke KPK pada 10 Oktober 2018 lalu.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid