sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil Dirut Pertamina terkait kasus suap PLTU Riau-1

Nicke Widyawati akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Senin, 10 Jun 2019 10:08 WIB
KPK panggil Dirut Pertamina terkait kasus suap PLTU Riau-1

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap PLTU Riau-1. Pemanggilan Nicke dalam kasus tersebut ditengarai ketika dirinya pernah menjabata sebagai salah satu petinggi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Nicke akan diperiksa lembaga anti rasuah itu dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. 

"Hari ini, dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri Diansyah di Jakarta pada Senin (10/6).

Sebelum menjalani pemeriksaan pada hari ini, Nicke diketahui sebelumnya telah dipanggil KPK pada Senin (27/5). Namun, saat itu yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena sedang tak berada di Indonesia.

"Sebelumnya dalam jadwal pemeriksaan pada 27 Mei, saksi Nicke mengirimkan surat tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri," ucap Febri.

Namun, pada Kamis, (2/5) Nicke juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Sofyan. Saat itu, penyidik KPK menggali peran Nicke saat menjadi Direktur Perencanaan PT PLN.

"Tadi saya ditanya kurang lebih sama dengan yang ditanyakan sebelumnya, sebagai mantan direktur di PLN itu saja," kata Nicke.

Nicke juga pernah diperiksa KPK pada 17 September 2018 dalam kasus yang sama. Bukan untuk Sofyan Basir, Nicke diperiksa untuk tersangka lain yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sponsored

Selain Nicke, pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. (BORN), Samin Tan, pun disebut namanya dalam sidang dugaan korupsi PLTU Riau-1 yang menjerat Eni Maulani Saragih. Kepada mejelis hakim, Eni mengaku diperintah oleh Ketua Fraksi Golkar DPR Melchias Marcus Mekeng untuk membantu PT Borneo Lumbung Energy & Metal dalam putusan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Kebetulan memang ia (Mekeng) ketua fraksi saya kan di DPR, ketua fraksi saya meminta untuk membantu perusahaan itu," ucap Eni. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid