sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil Dirut PT Samantaka Batubara terkait PLTU Riau-1

Syafrizal akan diperiksa hubungannya dengan Eni. Sedangkan Rudi Herlambang akan dimintai informasi terkait konsorsium PLTU Riau-1.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Selasa, 18 Sep 2018 11:22 WIB
KPK panggil Dirut PT Samantaka Batubara terkait PLTU Riau-1

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Selasa (18/9). Kini giliran Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang dan pihak swasta lainnya, Syafrizal yang dijadikan saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih. 

"Akan diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih," kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Selasa (18/9).

Syafrizal akan diperiksa hubungannya dengan Eni. Sedangkan Rudi Herlambang akan dimintai informasi terkait konsorsium PLTU Riau-1. Karena, PT Samantaka Batubara pernah menjadi konsesi dengan PT Blackgold Natural Resources Ltd milik Johannes B Kotjo.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Pemilik PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo. 

Idrus dan Eni diduga kuat telah menerima hadiah atau janji dari Johannes selaku komisaris  PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Walaupun belum menerima uang tersebut, Idrus diyakini juga telah dijanjikan mendapat US$ 1,5 juta dari Johannes, agar memperoleh Puchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Sedangkan Eni dalam hal ini berperan aktif sebagai perantara. Eni menerima uang Rp. 4 milliar pada November hingga Desember 2017. Dia juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp. Rp. 2,25 miliar.

KPK akan terus mendalami kasus dugaan suap ini. Karena, hingga saat ini KPK masih belum bisa memastikan kemana saja dana itu mengalir. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid