sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil dua adik ipar Nurhadi

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA 2011-2016.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 04 Mar 2020 11:03 WIB
KPK panggil dua adik ipar Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua adik ipar bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Rabu (4/3). Mereka adalah Rahmat Santoso dan Subhanur Rachman. 

Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap penanganan perkara di MA 2011-2016. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, baru-baru ini.

Penyidik sebelumnya menggeledah kediaman dan kantor keduanya di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada 25 Februari 2020. Seperti kantor hukum Rahmat Santoso & Partners.

Sehari berselang, komisi antirasuah menggeledah rumah Subhanur. Langkah ini untuk mencari keberadaan Nurhadi. Namun, tanpa hasil.

Dalam kasus tersebut, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto; Nurhadi; dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Ketiganya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) per 14 Februari 2020. Lantaran tiga kali mangkir kala dipanggil KPK. Sedangkan Nurhadi, dua kali lebih banyak. Ditambah 9 dan 27 Januari 2020.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky. Maksudnya, memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Pun diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.

Sedangkan menyangkut kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar selama Oktober 2014-Agustus 2016. Disinyalir terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA. Juga permohonan perwalian.

Sponsored

Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid