sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil dua saksi kasus korupsi Rachmat Yasin

Dua Kepala Dinas di Bogor diperiksa KPK untuk kasus korupsi dengan tersangka Rachmat Yasin.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 25 Jul 2019 12:17 WIB
KPK panggil dua saksi kasus korupsi Rachmat Yasin

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua kepala dinas Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor guna mengusut perkara pemotongan uang dan gratifikasi oleh Bupati Bogor.

Adapun dua kepala dinas itu yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Dace Supriadi dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor Oetje Subagdja.

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, dalam pesan singkat, Kamis (25/7).

Rachmat Yasin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya selaku Bupati Bogor. KPK menduga, Yasin telah meminta, menerima, dan memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Rp8,931 miliar selama dirinya menjabat sebagai bupati dalam kurun 2008-2014.

Sebelumnya, Yasin juga pernah terjerat perkara rasuah. KPK pernah menjerat Yasin dalam kasus suap tukar lahan kawasan hutan lindung seluas 2.754 hektare untuk PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, Yasin baru saja keluar setelah pengajuan cuti menjelang bebas (CMB) dipenuhi. Dia seharusnya bebas dari kurungan bui pada September mendatang.

Lembaga Antirasuah telah memproses tiga tersangka lain yang ditangkap pada 7 Mei 2014. Tiga orang itu ialah Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin. pihak swasta bernama FX Yohan Hap, serta Komisaris Utama PT Jonggol Asri sekaligus Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.

Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid