sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil dua saksi kasus suap Labuhanbatu

Para saksi akan diperiksa untuk tersangka bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap. 

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 27 Sep 2018 10:55 WIB
KPK panggil dua saksi kasus suap Labuhanbatu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2018. 

Adapun yang diperiksa adalah pemilik Showroom Auto Mobil Djuki dan pihak swasta H. Ahmad Rizal. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PH (Pangonal Harahap)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/9).  

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut KPK akan menggali informasi dari para saksi terkait proses perencanaan proyek-proyek lingkungan di Labuhanbatu. KPK juga menelusuri hubungan para saksi dengan tersangka. 

Selain Pangonal Harahap, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, dan Umar Ritonga selaku tangan kanan Pangonal yang berperan sebagai perantara suap dari Effendy kepada Pangonal. 

Pangonal diduga kuat menerima suap uang Rp576 juta dari Effendy, untuk memuluskan proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun 2018. 

Effendy Sahputra sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Pangonal dan Umar Ritonga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar pasa 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayyat 1 ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid