sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil dua tersangka proyek air minum di Kementerian PUPR

KPK periksa eks anggota BPK dan Komisaris Utama PT Minarta hari ini.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 03 Des 2020 10:56 WIB
KPK panggil dua tersangka proyek air minum di Kementerian PUPR

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendakan pemeriksaan dua tersangka proyek air minum. Mereka adalah eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (3/12).

Dua orang tersebut terseret kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyedia air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2017-2018.

Dalam perkaranya, Rizal diduga telah menerima sejumlah uang dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminara Prasetyo. Adapun duit yang diterima sebesar 100.000 dolar Singapura.

Disinyalir, uang tersebut merupakan commitment fee untuk Rizal dalam membantu PT Minarta Dutahutama mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar.

Ditengarai uang tersebut diberikan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah 100.000 dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid