sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil dua tersangka suap penanganan perkara MA

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto akan diperiksa hari ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 20 Des 2019 10:47 WIB
KPK panggil dua tersangka suap penanganan perkara MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011 hingga 2016.

Kedua tersangka yang dipanggil adalah bekas Sekretaris MA Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Ini menjadi panggilan pemeriksaan pertama bagi keduanya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12).

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (20/12).

Dia menerangkan, Nurhadi akan bersaksi untuk melengkapi berkas penyidikan Hiendra. Sedangkan Hiendra, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Selain kedua tersangka, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama Marieta, dan pegawai Bank Bukopin Andi Darma. Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Hiendra.

Dalam kasus itu, KPK tengah menelusuri aliran dana suap yang diterima oleh Nurhadi. Sebelumnya, KPK telah memanggil tersangka Rezky Herbiyono pada Kamis (19/12) untuk menjalani pemeriksaan. Namun, dia mangkir tanpa alasan.

Dalam perkara ini, Nurhadi diduga kuat telah menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa 9 lembar cek dengan nilai total Rp46 miliar.

Penerimaan suap diduga berasal dari penanganan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham di PT MIT. Dalam penanganan perkara ini, Hiendra diduga meminta Nurhadi memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN. Hiendra juga memberikan suap agar Nurhadi membantu menangguhkan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sponsored

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky. Hal tersebut dilakukan agar tidak mencurigakan, karena nilai transaksi yang terbilang besar. Nurhadi juga diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky. 

Sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 5 ayat (2), lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid