sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil empat direksi PT AP II

Mereka akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andra Y Agussalam.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 13 Agst 2019 11:47 WIB
KPK panggil empat direksi PT AP II

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat direksi PT Angkasa Pura (AP) II (Persero). Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP), yang digarap PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2019.

Keempat direksi tersebut adalah Vice President of Proc and Log Asistance PT AP II, Agus Herlambang; Vice President of Legal and Compliance PT AP II, Ivone Cleara; Vice President of Human Capital Service PT AP II, Irma Yelly; serta Vice President of Coorporate Financial Control PT AP II, Mulyadi.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Chrystelina GS melalui pesan singkat, Selasa (13/8).

Andra merupakan Direktur Keuangan PT AP II. Selain Andra, KPK juga menetapkan status tersangka pada seorang staf PT INTI (Persero) Taswin Nur. 

Andra diduga telah mengarahkan agar PT APP menunjuk PT INTI untuk menggarap proyek BHS di enam bandara yang dikelola oleh PT AP II, dengan nilai sekitar Rp86 miliar.

Andra juga diduga mengarahkan terjadinya negosiasi antara PT APP dan PT INTI, untuk meningkatkan uang muka yang semula 15% menjadi 20%. Peningkatan itu diduga untuk modal PT INTI, lantaran adanya kendala cashflow pada perusahaan pelat merah tersebut.

Sebagai imbalan, Taswin menyerahkan uang sebesar 96.700 dollar Singapura kepada Andra atas "bantuannya" mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sedangkan Taswin yang diduga sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid