sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut suap bansos, KPK panggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PPK Kemensos, Adi Wahyono (AW). 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 26 Jan 2021 11:06 WIB
Usut suap bansos, KPK panggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal periksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR, Sigit Bawono Prasetyo. Dia dipanggil terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020.

Bersama Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos), Restu Hapsari dan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode, Sigit akan menjadi saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono (AW). 

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/1).

Penyidik KPK turut mengagendakan pemeriksaan saksi lain. Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam dan Direktur Operasional PT Pertani Lalan Sukmaya, akan diperiksa untuk tersangka bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).

Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos Covid-19. Selain Juliari dan Adi, ada pula PPK Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), serta pihak swasta Harry Sidabuke (HS) dan Ardian IM (AIM).

Dalam perkaranya, Juliari, Adi dan Matheus, diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek itu sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sponsored

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid