sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil lagi 3 tersangka suap penanganan kasus di MA

Ini menjadi panggilan keempat yang dilayangkan pihak KPK kepada para tersangka.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 27 Jan 2020 11:21 WIB
KPK panggil lagi 3 tersangka suap penanganan kasus di MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung pada 2011 hingga 2016.

Ketiganya ialah bekas Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

"Ketiganya akan diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada 2011 hingga 2016," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (27/1).

Nurhadi dan Rezky akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi. Lalu Hiendra, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Ini menjadi panggilan keempat yang dilayangkan KPK pada para tersangka. Mereka mangkir terhadap tiga kali panggilan untuk pemeriksaan pada Jumat (3/1), Selasa (7/1), dan Kamis (9/1).  Fikri mengingatkan agar para tersangka mengindahkan panggilan ini. Jika tidak, penyidik akan mengambil langkah tegas guna menghadirkan mereka ke ruang pemeriksaan.

"Sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP, jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan disertai dengan perintah membawa," ujar Fikri.

KPK telah menetapkan status tersangka terhadap ketiganya pada Senin, 16 Januari 2019. Resky dan Nurhadi diduga kuat telah menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa 9 lembar cek dengan total Rp46 miliar dari Hiendra.

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 5 ayat (2), lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sementara itu, Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid