KPK panggil lagi eks Gubernur Jabar Aher soal proyek Meikarta
Aher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Politikus PKS yang akrab disapa Aher ini, akan diperiksa sebagai saksi terkait suap proyek pembangunan Meikarta.
Ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan KPK terhadap Aher. Pada 20 Desember lalu, Aher dipanggil penyidik namun mangkir tanpa alasan.
Sebelum Aher, penyidik KPK telah memeriksa mantan Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar.
"Hari ini penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (7/1).
Aher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati non-aktif Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hassanah Yasin (NNY). Penyidik akan mendalami pengetahuan Aher soal proses keluarnya rekomendasi proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, yang berujung praktik suap.
"Diharapkan yang bersangkutan memenuhi pemanggilan tersebut," ungkapnya.
Febri mengatakan, penyidik KPK juga memanggil saksi lain dalam pemriksaan hari ini. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono, dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J).
KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta.
Mereka adalah Bupati non-aktif Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.
Selain itu, penyidik juga menetapkan status tersangka pada Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.