sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil Legal Manager PT MIT dalam kasus MA

Sebelumnya, Hiendra lebih dulu masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 13 Februari 2020.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 09 Nov 2020 11:46 WIB
KPK panggil Legal Manager PT MIT dalam kasus MA

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Legal Manager PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) FX Wisnu Pancara. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung periode 2011-2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soejonto, Direktur PT MIT)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri secara tertulis, Senin (9/11).

Sebelumnya, Hiendra lebih dulu masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 13 Februari 2020. Setelah delapan bulan buron, KPK meringkus yang bersangkutan di apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10).

Dalam pelariannya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan Hiendra bersembunyi di beberapa lokasi, seperti Jakarta, Surabaya, dan kota-kota kecil Pulau Jawa. Selain itu, yang bersangkutan kedapatan mengganti nomor telepon genggam dan pihak keluarga disebut menutupi keberadaan tersangka.

"Namun demikian, inilah kerja keras dari anggota dan berbagai informasi yang masuk dari masyarakat kita olah dan akhirnya, ya mungkin dibilang hari apesnya dia hari ini tertangkap," ujarnya dalam jumpa pers saat itu.

Pada perkara tersebut dua tersangka lain, yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, sudah menjadi terdakwa. Dalam sidang perdana, Kamis (22/10), keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp83.013.955.000.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK Wawan Yunarwanto, mengatakan duit tersebut bersumber dari pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan baik tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali atau PK 2014-2017.

"Bahwa terdakwa I (Nurhadi) melalui terdakwa II (Rezky) telah menerima uang dari Hiendra Soenjoto seluruhnya sejumlah Rp45.726.955.000," katanya dalam membacakan surat dakwaan.

Sponsored

Duit Rp45 miliar lebih itu diberikan sebanyak 21 kali dalam kurun waktu 22 Mei 2015 sampai 5 Februari 2016. Tak hanya dari Hiendra, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima uang 37.287.000.000 dari para pihak yang sedang berperkara di pengadilan. Di antaranya Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardhani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan dan Riadi Waluyo.

"Yang diterima menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono (terdakwa II), Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar dan Rahmat Santoso," jelasnya.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar, kesatu, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid