sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil lima saksi untuk TPPU adik Zulhas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) adik Zulkifli Hassan, Zainudin Hasan.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 25 Okt 2018 14:22 WIB
KPK panggil lima saksi untuk TPPU adik Zulhas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) adik Zulkifli Hassan, Zainudin Hasan. KPK pun mengagendakan pemanggilan lima saksi untuk Bupati nonaktif Lampung Selatan tersebut.

Adapun mereka adalah Swasta Tamrin, Arsitek Fivindria Sepran, Swasta Dewi, Direktur PT Jhonline Marine Trans Ken Leksono dan Swasta Burhanuddin Abdul Hamid

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZH (Zainudin Hasan). Untuk mendalami sejumlah kasus,” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (23/10).

KPK akan mendalami keterangan dari para saksi soal proses peminjaman nama untuk aset-aset milik Zainudin Hasan. 

Sebelumnya, adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan diduga melakukan sejumlah tindakan suap perizinan pembangunan infrastruktur di sejumlah Kabupaten/Kota Lampung Selatan. Dari situ kemudian KPK melakukan pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena pembelian sejumlah aset yang diyakini berasal dari perkara suap.

Pembelian aset-aset tersebut dilakukan setelah mendapatkan dana proyek dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Uang tersebut kuat diduga berasal dari tersangka Anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho, sebesar Rp57 miliar. 

Pada pengembangan kasus ini, KPK menyita sejumlah aset-aset tersebut. Adapun rinciannya, satu unit ruko di Bandar Lampung, dua bidang tanah di Desa Campang Tiga, lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, satu bidang tanah di Desa Ketapang, satu unit motor Harley Davidson, satu unit mobil Toyota Velfire, dan satu unit kapal speedboat. 

Atas perbuatannya, Zainudin Hasan disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidanan Pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid