sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil mantan kabag keuangan pendidikan Islam Kemenag

Diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag pada 2011.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 20 Feb 2020 12:06 WIB
KPK panggil mantan kabag keuangan pendidikan Islam Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bagian Keuangan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Syaban Muhammad, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag pada 2011.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (20/2).

Penyidik juga memanggil eks staf Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Syahruzad Syam, dan ibu rumah tangga bernama Yamsidar. Keduanya dimintai keterangan untuk tersangka Undang.

Dalam perkara ini, KPK tengah fokus untuk menelusuri aliran dana perkara itu. Penelusuran itu dilakukan melalui proses pemeriksaan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo pada Rabu (19/2).

Dalam perkaranya, Undang diduga kuat telah mendapat perintah agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket pengadaan proyek dan jasa di Dirjen Pendis Kemenag.

Setidaknya, terdapat dua proyek yang menjadi objek praktik lancung Undang. Pertama, pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah. Kedua, pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Ditjen Pendis Kementerian Agama 2011.

Jika di total, nilai kerugian negara yang disebabkan atas perbuatan Undang mencapai Rp16 miliar.

Atas perbuatannya, Undang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

KPK sendiri, telah mengendus adanya puluhan miliar rupiah yang masuk ke kantong sejumlah politisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tersebut. Setidaknya terdapat Rp10,2 miliar yang telah teridentifikasi badan antikorupsi itu.

Rinciannya, Rp5,04 miliar yang diperoleh terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (Mts). Kemudian, Rp5,2 miliar terkait pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Mts dan Madrasah Aliyah (MA) pada Ditjen Pendis Kemenag 2011.

Berita Lainnya
×
tekid