sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil mantan pejabat Ditjen Pendis Kemenag

Diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag pada 2011.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 25 Feb 2020 11:52 WIB
KPK panggil mantan pejabat Ditjen Pendis Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag), Undang Sumantri untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag pada 2011.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (25/2).

Itu merupakan kali pertama Undang dipanggil penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember 2019.

KPK juga memanggil Tenaga Konsultan Program Capacity Building Kelembagaan Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2011 Kenny Badjora dan wiraswasta bernama Fatimah.

Belum diketahui fokus penyidik dalam memeriksa para tersangka tersebut. Namun, KPK tengah fokus untuk menelusuri aliran dana dalam perkara itu. Penelusuran itu dilakukan melalui proses pemeriksaan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo pada Rabu (19/2).

Dalam perkaranya, Undang diduga kuat telah mendapat perintah agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket pengadaan proyek dan jasa di Ditjen Pendis Kemenag.

Setidaknya, terdapat dua proyek yang menjadi objek praktik lancung Undang. Pertama, pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs). Kedua, pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang MTs dan Madrasah Aliyah (MA) pada Ditjen Pendis Kementerian Agama 2011.

Jika ditotal, nilai kerugian negara yang disebabkan atas perbuatan Undang mencapai Rp16 miliar.

Sponsored

Atas perbutannya, Undang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sendiri, telah mengendus adanya puluhan miliar rupiah yang masuk ke kantong sejumlah politisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tersebut. Setidaknya terdapat Rp10,2 miliar yang telah teridentifikasi badan antikorupsi itu.

Rinciannya, Rp5,04 miliar yang diperoleh terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs. Kemudian, Rp5,2 miliar terkait pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag 2011.

Berita Lainnya
×
tekid