sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami kasus Nurhadi, KPK panggil marketing apartemen sampai karyawan swasta

Penyidik juga memanggil dua orang lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 09 Jul 2020 11:09 WIB
Dalami kasus Nurhadi, KPK panggil marketing apartemen sampai karyawan swasta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat orang terkait kasus dugaan kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Keempatnya, ialah Marketing Office District 8, Wira Setiawan; Direktur PT Multiyears Logistic Indonesia, Henry Soetanto; dan dua orang karyawan swasta bernama Hamzah Nurfalah serta Tonny Wahyudi.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (9/7).

Selain itu, penyidik juga memanggil dua orang lainnya untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan Nurhadi. Keduanya, Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; dan seorang karyawan swasta bernama Budi Soetanto.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari para saksi yang dipanggil itu. Sebelumnya, KPK telah mendalami proses pengajuan gugatan sengketa yang dilayangkan Hiendra selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) kepada PT Berikat Kawasan Nusantara (BKN).

Sebagai informasi, Hiendra diduga menyuap Nurhadi untuk memenangkan proses penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara
PT MIT dan PT KBN.

Selain itu, Hiendra juga diduga menyuap eks Sekretaris MA itu untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Suap diberikan Hiendra berupa 9 lembar cek dengan total Rp46 miliar. Penerimaan ini, diterima langsung baik oleh Nurhadi mauoun menantunya, Rezky Herbiyono.

Selain penanganan perkara antara PT MIT dengan PT KBN, Hiendra juga menyuap Nurhadi untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Sponsored

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid