sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil pejabat Jasindo

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi Satuan pengawasan intern Jasindo Yuningsih Rahayu.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 24 Jul 2018 13:39 WIB
KPK panggil pejabat Jasindo

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi Satuan pengawasan intern Jasindo Yuningsih Rahayu. Yuningsih akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Budi Tjahjono.

"Pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan untuk mendalami kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (24/7).

Pembayaran komisi kegiatan fiktif agen asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi oil dan gas pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014 telah merugikan keuangan negara sekitar Rp15 miliar.

KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya untuk Budi Tjahjono. Kedua tersangka lain tersebut adalah Kiagus Emil Fahmy Cornain dari unsur swasta dan Endang Desrica Bedjo, seorang Ibu Rumah Tangga.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan dan menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka. "BTJ (Budi Tjahjono) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK dalam keterangan tertulisnya, Senin sore pekan lalu (16/7).

Budi memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen terkait dua pengadaan asuransi tahun 2010-2012 dan 2012-2014 yang dilakukan BP Migas. 

PT Jasindo selanjutnya memberikan uang sejumlah Rp15 miliar pada dua agen tersebut. PT Jasindo sendiri yang merupakan BUMN sebenarnya tak perlu menyewa agen untuk mengikuti kegiatan tender.

Selain itu, KPK juga mengindikasikan ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah pejabat PT Jasindo.

Sponsored

Akibat perbuatan tersebut, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid