sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil pengacara Irwandi Yusuf terkait DOKA Aceh

KPK memanggil Sayuti, selaku pengacara dari Irwandi Yusuf, tersangka dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Jumat, 07 Sep 2018 12:14 WIB
KPK panggil pengacara Irwandi Yusuf terkait DOKA Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sayuti, selaku pengacara dari Irwandi Yusuf, tersangka dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.  

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (7/9). 

KPK akan meminta keterangan Sayuti terkait pengakuan kliennya soal gratifikasi DOKA Aceh. Nantinya, keterangan ini akan dijadikan dasar untuk mengurus proses pengembalian uang ke KPK. 

Sebelumnya, mantan Gubernur Aceh ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Irwandi diduga kuat menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 milliar atau 10% untuk mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang memakai alokasi DOKA. 

Dari total tersebut, KPK menduga sekitar 8% dibagikan kepada sejumlah pejabat di provinsi. Sisanya, sekitar 2% untuk pejabat tingkat Kabupaten. KPK juga mensinyalir uang Rp 500 juta itu digunakan untuk membiayai event Aceh Marathon 2018.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan Rp 100.000, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, serta catatan proyek.

Selain Irwandi Yusuf, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi (AMD), Hendri Yuzal (HY) yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri (TSB) dari pihak swasta.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Sponsored

Sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid