sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami kasus PLTU Riau, giliran pimpinan BNI dipanggil KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman kasus suap Riau-1. KPK pun menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan BNI.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Selasa, 02 Okt 2018 12:49 WIB
Dalami kasus PLTU Riau, giliran pimpinan BNI dipanggil KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman kasus suap Mulutbang Riau-1. KPK pun menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) wilayah Jakarta Senayan Yanar Siswanto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/9).

Febri menuturkan jika KPK bakal menelusuri aliran  suap PLTU Riau-1 kepada Idrus Marham yang menggunakan Bank BNI sebagai penghubungnya. KPK juga akan menggali informasi lain untuk menguatkan bukti awal suap senilai US$1,5 juta yang diterima Idrus Marham dari Johannes B Kotjo.

"Tentu saja yang akan didalami terkait kasus suap PLTU Riau-1 dan aliran fee transaksi perbankannya," ujar Febri Diansyah

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga  tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Pemilik PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo. Ketiganya pun sudah resmi ditahan di rutan K-4 KPK.

Idrus dan Eni diduga menerima hadiah atau janji dari Johannes selaku komisaris  PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni pun telah menerima fee senilai Rp4,8 miliar dari total fee senilai 2,5% dari nilai proyek. Nilai proyek PLTU Riau tersebut diprediksi sebesar US$900 juta.

Sementara Idrus Marham meminta fee sebesar US$1,5 juta. Eni Maulani dan Idrus Marham menerima fee dari Johannes, agar memperoleh Puchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.

KPK masih terus menggali sejumlah fakta baru. Karena bukan tak mungkin pula KPK bakal menetapkan tersangka baru lagi.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid