sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil Presiden Direktur PT PJB Investasi

Presdir PT PJB nvestasi, Gunawan Y Hariyanto akan diperiksa sebagai saksi untuk Idurs Marham.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 27 Sep 2018 12:01 WIB
KPK panggil Presiden Direktur PT PJB Investasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Presiden Direktur PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Investasi, Gunawan Y Hariyanto terkait kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Penyidik akan memeriksa Gunawan sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/9).

Ini merupakan kali kedua Gunawan diperiksa KPK. Pada pemeriksaan pertama Juli 2018 lalu, ia diperiksa sebagai saksi untuk salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd., Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Jika pada pemeriksaan pertama Gunawan ditanyai terkait skema kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1, kali ini pemeriksaan lebih mendalami hubungannya dengan Idrus Marham. 

Selain Gunawan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Eni Maulani Saragih hari ini. Eni juga ikut diperiksa untuk Idrus Marham. 

KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo. Ketiganya pun sudah resmi ditahan di rutan K-4 KPK.

Idrus dan Eni diduga menerima hadiah atau janji dari Johannes selaku komisaris  PT. Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Walaupun belum menerima uang tersebut, Idrus diyakini juga telah dijanjikan mendapat US$ 1,5 juta dari Johannes, agar memperoleh Puchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Sponsored

Sedangkan Eni berperan aktif sebagai perantara bagi keduanya. Eni menerima uang Rp4 miliar pada November hingga Desember 2017. Dia juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp2,25 miliar.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Johannes Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, atau huruf b, atau pasal 13, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima suap, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Idrus, disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a, atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau pasal 56 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid