sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil sespri mantan Presdir Lippo Cikarang

Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sahat MBJ Nahor.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 14 Nov 2018 10:52 WIB
KPK panggil sespri mantan Presdir Lippo Cikarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sekretaris pribadi (sespri) mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus, yaitu Melda. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus suap perizinan proyek Meikarta.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN (Sahat MBJ Nahor)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (14/11).

Sahat merupakan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran di Pemkab Bekasi. 

Selain Melda, penyidik KPK juga telah memanggil empat orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. Mereka adalah Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Jawa Barat, Yani Firman; Kepala Bidang Fisik Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Slamet; Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Bekasi, Dodi Agus; dan Achmad Bachrul Ulum dari unsur swasta. 

Menurut Febri, penyidik KPK akan mendalami informasi dari para saksi, terkait pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan oleh tersangka. 

KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta ini. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup, Billy Sindoro, menjadi tersangka utama dalam kasus ini.

Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lain dari Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.  

KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, yaitu konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama dan Taryudi, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Semua tersangka diduga ikut terlibat dalam transaksi suap dalam kasus ini. 

Sponsored

Tim penyidik KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti yang disita berupa uang 90.000 dollar Singapura, uang senilai total Rp513 juta dalam pecahan Rp100.000, uang yuan dan uang Rp100 juta. 

Selain itu, barang bukti lain yang diangkut penyidik KPK adalah tiga unit mobil jenis Toyota Avanza, Toyota Innova dan mobil sedan jenis BMW.

Berita Lainnya
×
tekid