sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil tersangka penyuap komisioner KPU, Harun Masiku

Ini merupakan panggilan pertama bagi Harun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari lalu.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 17 Jan 2020 11:36 WIB
KPK panggil tersangka penyuap komisioner KPU, Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil kader PDIP Harun Masiku untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024 melalui mekanisme penggantian antarwaktu atau PAW. Harun merupakan tersangka dalam perkara ini. 

Dia merupakan penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU Wahyu Setiawan. Ini merupakan panggilan pertama bagi Harun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari lalu.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/1).

KPK belum memastikan keberadaan Harun saat ini. Mantan caleg PDIP itu dikabarkan tengah berada di luar negeri. Berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi, Harun bertolak ke Singapura pada 6 Januari 2020.

Harun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna ditetapkan sebagai anggota DPR RI mengantikan caleg PDIP terpilih, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum dilantik sebagai anggota dewan. Upaya Harun dibantu oleh dua kader PDIP lainnya, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta kepada Harun untuk mewujudkan permintaan tersebut. Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin tak berjalan mulus. 

Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia, pemilik suara terbanyak setelah Nazarudin, untuk mengisi posisi tersebut.

Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi advokat yang juga mantan caleg PDIP, Donny Tri Istiqomah, dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW.

Sponsored

Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustiani. Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid